Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan BPN Terkait Keterlibatan ASN Ditolak Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 20 Mei 2019, 11:38 WIB
Laporan BPN Terkait Keterlibatan ASN Ditolak Bawaslu
Sidang Bawaslu/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi-Maruf.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi resmi melapor ke Bawaslu soal dugaan kecurangan TSM yang teregistrasi nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Karena itu, lanjut Abhan, Bawaslu pun tidak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan adminstratif oleh BPN. Dimana pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.

"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," imbuhnya.

Sementara Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.

"Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna.

"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuh Ratna.

BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA