Anggota Bawaslu, Dewi Ratna Pettalolo menguraikan bahwa Bawaslu menolak lantaran BPN hanya melampirkan bukti kecurangan TSM yang didapat dari pemberitaan di media daring.
“Laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa
print out berita
online,†kata Dewi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
BPN, sambung Dewi, tidak menyertakan bukti-bukti seperti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan sistematis.
Jika hanya melampirkan bukti berupa tangkapan layar berita media online, kata Dewi, bukti yang dimasukkan oleh BPN belum memenuhi kriteria sebagai yang disebut bukti.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,†jelas Dewi.
Sidang diketuai oleh Ketua Bawaslu Abhan dengan didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edwar Siregar, Dewi Ratna Pettalolo, dan Mohammad Afifuddin. Sementara pelapor adalah Djoko Santoso yang diwakili oleh kuasa hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: