Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dokter Ani Siang Ini Diperiksa Dewan Etik IDI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Mei 2019, 15:36 WIB
Dokter Ani Siang Ini Diperiksa Dewan Etik IDI
Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan/RMOL
rmol news logo Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan sidang etik terhadap dokter Ani Hasibuan, Senin (20/5) siang.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan saat kliennya tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sesuai rencana dari hari Jumat yang lalu setelah kami menghadap penyidik, hari ini Bu Ani hadir untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama Bu Ani dipanggil di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat IDI," ucap Slamet Hasan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Slamet pun menjabarkan jika seharusnya kliennya diperiksa dahulu oleh MKEK IDI sebelum diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Harusnya jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter itu lapor pertama kali ke Majelis Kehormatan IDI. IDI nanti akan menggelar suatu persidangan dan memeriksa anggotanya melanggar etik atau tidak. Didasarkan pada apa kode etik yang dia punya, dimintailah keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet.

Slamet memberikan contoh jika seorang dokter melanggar etik, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika seorang dokter melanggar SIAP kedokteran, maka akan dicabut izin praktiknya untuk sementara waktu.

"Misalkan kalau dia memberikan keterangan tentang kesehatan kepada publik dan ternyata bohong dan terbukti, maka nanti komite etik akan memberikan sanksi. Sanksinya jika ternyata disinyalir ada pidana, dari komite etik dilimpahkan ke kepolisian," jelas Slamet.

Atas dasar itu, ia pun berpndapat jika pemeriksaan dokter Ani oleh penyidik telah menyalahi aturan profesi dokter, dimana seharusnya dokter Ani diperiksa terlebih dahulu oleh Komite etik kedokteran.

"Untuk kasus dokter Ani ini kan tau-tau sudah ada panggilan dari kepolisian, sementara dari IDI sendiri belum bergerak. Setelah ini ramai dan sudah ada panggilan dari kepolisian, ternyata komite etik juga menggelar pemeriksaan terhadap kasus dokter Ani," paparnya.

Dalam pemeriksaan etik itu, dokter Ani diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait keterangannya tentang kematian petugas KPPS.

"Makanya Kemudian komite etik MKEK IDI memanggil dokter Ani dalam kasus untuk mengklarifikasi, dimintai keterangan terkait keterangan dia tentang KPPS yang meninggal yang sudah viral di media massa itu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA