Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irmanputra Sidin Paparkan Alasan People Power Bukan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Mei 2019, 20:56 WIB
Irmanputra Sidin Paparkan Alasan <i>People Power</i> Bukan Makar
Irmanputra Sidin/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin tak sependapat dengan beberapa pihak yang menyebut gerakan people power sebagai tindakan makar. Menurutnya, gerakan yang belakangan makin ramai hanya sekadar penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.

"Inilah kekuatan rakyat, kedaulatan rakyat yang mungkin ada yang menyebut people power. Kedaulatan rakyat, pelaksanaan implementasinya tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga dengan menyampaikan pendapat," kata Irman di akun Youtube UUD  TV, Senin (20/5).

Menurutnya, harus dibedakan antara penyampaian pendapat dengan gerakan makar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan dengan gamblang soal kebebasan berpendapat.

Bahkan ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat sudah dijelaskan tiga kali dalam UUD 1945, yakni Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 ayat 2, dan ayat 3 di pasal yang sama.

Tak hanya itu, reformasi tahun 1998 juga diakui telah melahirkan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat yang memberikan ruang selebar-lebarnya bagi warga negara Indonesia menyampaikan pendapat di muka umum.

"Bahkan UU ini akan menggolongkan kejahatan bagi siapa saja yang menghalangi atau merintangi mereka menyampaikan pendapaat ini," lanjutnya.

"Kemerdekaan menyampaikan pendapat akan berakhir ketika malaikat Izrail menjemput ruh kita sebagai manusia. Di situlah kemerdekaan menyampaikan pendapat selesai," jelasnya.

Besarnya kekuatan penyampaian pendapat ini, kata Irman, diimbangi dengan kekuatan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki senjata, atau disebut juga government power jika dihadapkan dengan people power.

"Inilah keseimbangan yang dibuat oleh kedaulatan rakyat. Kekuatan pemerintah ini untuk kedaulatan negara yang diberikan oleh daulat rakyat juga. Karenanya kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tutur Irmanputra.

"Dialektika pergantian pemerintahan itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 7, 7a, 7b, Pasal 8 dan juga Pasal 24c UUD 1945. Presiden bisa berakhir karena berakhirnya masa jabatan lima tahun, atau mangkat dan sebagainya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA