Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Tafsir Pasal, Pakar: Istri Presiden Bisa Saja Disebut Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Mei 2019, 22:01 WIB
Salah Tafsir Pasal, Pakar: Istri Presiden Bisa Saja Disebut Makar
Aksi damai di depan gedung Bawaslu/RMOL
rmol news logo Pasal makar yang terdapat pada perundang-undangan harus diartikan dengan hati-hati dan cermat. Jika tidak, bukan tidak mungkin penggunaan pasal tersebut salah sasaran.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Ia menjelaskan, dewasa ini banyak pihak yang salah tafsir terkait dengan pasal makar.

Salah satu yang membuatnya heran adalah tudingan makar dalam gerakan people power yang selama ini makin gencar didengungkan rakyat.

"Betul ada putusan MK tahun 2017 yang menyebutkan makar tidak serta merta diartikan serangan, tapi cukup niat yang nyata dalam perbuatan," kata Irmanputra dalam video di akun youtubenya, Senin (20/5).

Namun demikian, kata Irman, perbuatan yang dimaksud adalah perilaku yang tidak memiliki dasar hukum atau dasar konstitusional. Dengan kata lain perilaku dalam rasio yang perlu dihadapi dengan kekuatan pemerintah atau government power.

"Jika tidak ditafsir seperti itu, maka suatu saat istri atau anak presiden yang tanpa sepengetahuan melakukan rapat di luar Istana untuk meminta ayah atau suaminya mundur dari (jabatan) presiden wakil presiden agar fokus urus keluarga, maka mereka bisa dikategorikan makar," jelasnya.

"Ini yang bukan diinginkan konstitusi, konstitusi tidak pernah bermimpi seburuk itu. Keputusan MK 2017 mengingatkan penegak hukum sangat hati-hati menggunakan pasal makar karena bisa mengancam pilar-pilar demokrasi menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa gerakan people power bukanlah makar melainkan kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Hal itulah yang dinilainya tidak bisa disebut sebagai tindakan makar lantaran perbuatan yang dilakukan dalam people power berdasarkan hukum, yakni kebebasan berpendapat.

"Kalau kita mengajak ruang kekuatan rakyat melawan kekuatan pemerintah dalam dialektika pemerintahan, maka ini tidak bisa diartikan sebagai makar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA