Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Penetapan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Mei 2019, 03:18 WIB
Saksi BPN Prabowo-Sandi Tolak Penetapan KPU
Prabowo dan Sandi Uno/Net
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penolakan disampaikan oleh dua saksi BPN saat menghadiri rapat pleno penetapan rekapitulasi suara Pilpres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

"Bahwa kami, saya Aziz Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto, saksi dari BPN, menyatakan menolak hasil Pilpres yang diumumkan," ujarnya.

Bukan tanpa sebab, penolakan itu disebut Aziz berdasarkan sejumlah alasan, termasuk adanya ketidakadilan dalam proses Pilpres.

"Penolakan ini moral kami tidak menyerah melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melawan kebohongan dan yang menciderai demokrasi," sambungnya.

Diketahui, KPU RI menetapkan rekapitulasi suara Pilpres, dengan suara sah nasional mencapai 154.257.601. Dari jumlah tersebut, Paslon 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat perolehan suara sebesar 55.50 persen.

"Jumlah suara sah paslon capres-cawapres nomor urut 01 saudara Ir.H. Joko Widodo-Prof. Dr. KH Maruf Amin sebanyak 85.607.362, atau 55.50 persen dari total suara sah nasional," sebut Komisioner KPU RI Evi Novida, di Gedung KPU, Selasa (21/5).

Sementara itu, Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat perolehan suara sebesar 45.50 persen.

"Jumlah suara sah paslon capres-cawapres nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 44.50 persen dari total suara sah nasional," imbuhnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA