Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN: Status Prabowo Bukan Tersangka, Juga Bukan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 Mei 2019, 09:13 WIB
BPN: Status Prabowo Bukan Tersangka, Juga Bukan Saksi
Prabowo Subianto/Net
rmol news logo Jurubicara Badan Pemenangan Nasional Andre Rosiade membantah kabar adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden Prabowo Subianto.

Dia meluruskan bahwa SPDP makar yang beredar viral sebenarnya ditujukan untuk aktivis, Eggi Sudjana.

“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” katanya akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (22/5).

Wasekjen Gerindra itu menguraikan, kapasitas Prabowo dalam kasus ini sebatas orang yang turut dijadikan terlapor oleh pelapor.

“Tapi status Pak Prabowo bukan tersangka, bahkan juga bukan saksi,” jelasnya.

Andre menegaskan bahwa tidak ada ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar dalam kasus Eggi. Apalagi, ketua umum Partai Gerindra itu selalu berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi

“Pak Prabowo sebagai Paslon juga tidak bisa dipidana karena dilindungi oleh UU,” pungkasnya.

Adapun dalam SPDP yang beredar itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hitup atau paling lama 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA