Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Pemenang Pemilu Digelar Dinihari, Ini Penjelasan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 Mei 2019, 10:56 WIB
Penetapan Pemenang Pemilu Digelar Dinihari, Ini Penjelasan KPU
Pramono U Tanthowi/Net
rmol news logo Tidak ada alasan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan hasil pemilu pada Selasa (21/5) dinihari. Penetapan dilakukan di malam hari lantaran proses rekapitulasi nasional telah selesai.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Pramono menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 413 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

“Dengan demikian, 22 Mei merupakan batas akhir dari penetapan hasil pemilu,” katanya.

Sehingga, ketika KPU menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei, maka itu sesuai dengan jadwal.

“Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Alhamdulillah,” sambung mantan ketua Bawaslu Banten itu.

Dia memastikan tidak ada maksud khusus di balik penetapan hasil pemilu di malam hari. Pramono menguraikan bahwa penetapan memang lazimnya dilakukan setelah rekap nasional selesai.

“Karena Papua, provinsi paling akhir yang dibahas selesai malam itu, maka langsung dilakukan penetapan juga malam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengingatkan bahwa pada Pileg 2014 penetapan pemenang pemilu dilakukan di akhir waktu yang diberikan. Saat itu, penetapan dilakukan pukul 00.00. Artinya, jika lewat satu menit saja, maka dibutuhkan perpu untuk mengesahkan pengumuman KPU.

“Jadi memang tergantung kapan waktunya rekapitulasi selesai, bisa langsung ditetapkan. Ini kebetulan sudah selesai dinihari tadi, maka bisa saja langsung ditetapkan. Nggak mesti menunggu sampai siang,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA