Komisioner KPU, Ilham Saputra membantah pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang merasa waktu pengumuman janggal karena dilakukan tengah malam.
"Tidak ada yang janggal,†jelasnya kepada wartawan, selasa (21/5).
Dia menguraikan, sesuai pasal 413 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu ntuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
“Jatuhnya (maksimal) tanggal 22 Mei," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (21/5).
Perihal majunya waktu pengumuman, katanya, merupakan dinamika yang terjadi lantaran rekapitulasi tingkat nasional selesai lebih cepat dari jadwal.
"Karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: