Pada kesempatan itu, pihak keluarga melaporkan tentang adanya kejanggalan-kejanggalan atas kasus Eggi.
Kejanggalan pertama yang disampaikan, kata Fadli, adalah tuduhan makar itu sendiri. Pasalnya, Eggi hanya menyerukan
people power, bukan makar atau menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“
People power dianggap makar ini satu hal yang mendasar," katanya di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Kejanggalan kedua, lanjut Fadli, adalah proses penahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Sebab, kepolisian melakukan penahanan tanpa melalui proses gelar perkara seperti yang sudah diwajibkan oleh peraturan Kapolri (Perkapolri).
"Sehingga jelas sekali ada penyimpangan-penyimpangan dalam proses penahanan dan penangkapan Eggi," tekannya.
Anehnya, lanjut Fadli, kejanggalan-kejanggalan semacam itu juga terjadi pada kasus lain yang menimpa para pendukung 02.
"Begitu juga tuduhan-tuduhan lain yang tidak bisa dianggap termasuk perubahan-perubahan ketika dipanggil, dilaporkan dan pelaporannya sangat aneh. Begitu ada pelaporan langsung ada reaksi, langsung cepat dipanggil. Seolah-olah yang melaporkan dan aparat ada kerjasama," pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, istri dari Eggi Sudjana, Asmini Budiani bersama dua putranya. Mereka ditemani oleh pengacara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: