Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permahi Desak Presiden Revisi Komposisi Pansel KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Mei 2019, 16:49 WIB
Permahi Desak Presiden Revisi Komposisi Pansel KPK
M. Andrean Saefudin/Permahi
rmol news logo Presiden Jokowi masih cukup banyak waktu untuk mengubah komposisi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK sebelum masa jabatan Agus Rahardjo Cs berakhir yaitu 21 Desember 2019.  

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) khawatir setelah mencermati daftar nama orang yang dipilih masuk dalam Pansel Capim KPK.

"Rasanya ada kekecewaan bercampur kekuatiran tentang, apa mungkin dengan komposisi pansel seperti sekarang ini bisa menjaring dan menemukan capim KPK yang berintegritas, yang mampu memerangi korupsi tanpa pandang bulu?" kata Ketua Umum Permahi, M. Andrean Saefudin melalui siaran pers, Selasa (21/5).

Apalagi Pansel ini bertuas menyaring dan mengusulkan nama-nama capim KPK kepada Presiden. Permahi  menilai ada beberapa anggota pansel yang memiliki kedekatan dengan Polri. Posisi ini dinilai sangat rentan konflik kepentingan.

Pun demikian dengan kepentingan ini dapat mengganggu independensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Belum lagi ada beberapa nama yang kami nilai memiliki rekam jejak bertentangan dengan agenda dan semangat penguatan KPK,"

Secara umum, lanjut Andrean, Permahi menilai pansel tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, justru yang ada hanya mengakomodir kepentingan elit,

"Sikap akomodatif ini mengacam agenda pemberantasan korupsi tentunya," tegas Andrean.

Selain itu, Andrean juga menyoroti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 yang menetapkan pansel calon pimpinan KPK yang terdiri dari sembilan orang.

Menurut dia, dengan komposisi tersebut kompetensi beberapa anggota pansel tidak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi dan kebutuhan KPK. Independensi dan integritas anggota pansel pun patut dipertanyakan. Sebab ada anggota pansel diduga pernah melakukan kecurangan dalam tes pejabat publik dan tidak transparan laporan kekayaannya.

"Permahi tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk merevisi beberapa nama anggota pansel tersebut, dengan memasukan orang-orang yang tidak memiliki catatan buruk terkait integritas, memiliki track record yang jelas dalam gerakan antikorupsi, memiliki latar belakang keilmuan yang relevan serta memahami kondisi dan kebutuhan terkini di institusi KPK," demikian Andrean.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA