Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habis Waktu, Bawaslu Tolak 2 Laporan Pelanggaran Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Mei 2019, 17:24 WIB
Habis Waktu, Bawaslu Tolak 2 Laporan Pelanggaran Administrasi
Foto: RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Subang dan Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Bawaslu bersama jajarannya terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Hadir juga para pelapor, kuasa hukum dan saksi.

"Sidang pembacaan putusan mengumumkan nomor  register 01, 02, 07, 08, 09 dan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Abhan membuka sidang.

Bawaslu memutuskan empat dari enam laporan yang diterima dan selanjutnya akan diperiksa.
 
Empat laporan yang diterima yaitu putusan pendahuluan Provinsi Sulawesi Utara dengan 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pelapor atas nama Jerry A.K Sambuaga, dengan terlapor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Kedua, putusan Pendahuluan Kabupaten Pamekasan nomor putusan 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas pelapor dengan nama Moh. Syamsul Arifin dan terlapor  Y. Yongkynata.

Ketiga, putusan pendahuluan Kabupaten Subang, Jawa Barat nomor putusan 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Yomanius Untung, dengan terlapor Ketua dan anggota KPU Kabupaten Subang.

Keempat, putusan pendahuluan provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor putusan  09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Fatahillah Ramli dengan terlapor KPU Provinsi NTB.

Sementara dua laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, yang tidak diterima dengan alasan melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan Bawaslu, maksimal tujuh hari setelah peristiwa terjadi.

Pertama, putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 08/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Zaini Rahman dengan terlapor KPUD Bangkalan.

Kedua putusan pendahuluan Bangkalan dengan nomor putusan 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas nama pelapor Moh Nizar Zahro, dengan terlapor KPUD Bangkalan. 

"Dengan ini kami menyatakan selesai, dan yang kami putuskan diterima 01, 02, 07 dan 09 maka sidang dilanjutkan pemeriksaan, untuk mengetahui lebih lanjut dari data tersebut kami adakan pada hari Kamis tanggal 23 Mei jam 13.00 WIB, pembacaan pokok-pokok laporan sekaligus memberikan jawaban dari para terlapor," tutup Abhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA