Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wiranto: Tim Asistensi Hukum Sudah Selesai, Jangan Diributkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Mei 2019, 20:10 WIB
Wiranto: Tim Asistensi Hukum Sudah Selesai, Jangan Diributkan<i>!</i>
Menkopolhukam Wiranto/RMOL
rmol news logo Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Wiranto banyak pro dan kontra. Namun, Wiranto menegaskan tim tersebut bukanlah tim intel yang memeriksa pembicaraan seseorang.

Menurut Wiranto, perdebatan terkait Tim Asistensi hukum tidak perlu berlangsung terus-menerus.

"Ya itu sudah selesai enggak usah diributkan, dan sudah saya jelaskan berulang-ulang bahwa tim asistensi hukum yang sudah bekerja sekarang ini bukan merupakan tim intel, bukan suatu badan baru yang kemudian menyaingi atau mengambilalih tugas kepolisian tiga kejaksaan bukan, dan bukan juga mengambil alih tugas BIN mengintai orang, memeriksa setiap percakapan orang setiap pembicaraan orang bukan," ucap Wiranto kepada awak media di media center Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) sore.

Tetapi menurutnya, tim asistensi hukum itu bekerja jika ada permintaan. Sehingga nantinya diharapkan pihak aparat keamanan akan bekerja secara hati-hati dalam menentukan langkah-langkah hukum.

"Sehingga dengan demikian aparat keamanan sangat hati-hati di sini, hati-hati untuk melakukan langkah-langkah hukum agar tidak keliru dan dicap sebagai tindakan kesewenang-wenangan," tegasnya.

Ia mencontohkan, jika aparat keamanan mendapatkan suatu kasus dan kasus tersebut perlu segera diselesaikan, makan tim asistensi hukum hanya dimintai pertimbangan hukum. Hal tersebut dilakukan karena tim asistensi hukum di isi oleh para ahli uang berkompeten di bidangnya.

"Tetapi di tim ini akan diperiksa atas permintaan kita, pada saat nanti aparat keamanan sudah mendapatkan suatu kasus ya dan satu kasus itu sudah menjadi kasus yang perlu diselesaikan maka tim ini hanya diminta pertimbangan itu pun kalau perlu, pertimbangan hukum karena beliau-beliau itu kan ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana dan sebagainya yang sudah matang banyak pengalaman," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA