Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokratisasi Hukum Mendesak Dilakukan

Selasa, 21 Mei 2019, 19:58 WIB
Demokratisasi Hukum Mendesak Dilakukan
Satyo Purwanto/Net
UNSUR paling elementer hukum adalah konsensus dan paksaan. Problem hukum dan demokrasi di Indonesia  adanya ketidakhormatan terhadap hukum itu sendiri. Ketika hukum hanya dipandang secara tekstual, yang ada anarki bila menegasikan aspek keadilan.

Sementara itu, institusi dan aparatur hukum hanya mengedepankan formal justice tanpa mempedulikan substansial justice. Alhasil segala sesuatu dilihat dan ditafsirkan secara tekstual.

Kaum pro demokrasi secara umum menyatakan bahwa problem umum kuatnya dominasi negara yang dalam beberapa hal memandulkan kreativitas dan aspirasi rakyat.

Negara berupaya menjalankan politik sentralisasi serta menggunakan pendekatan hegemoni atas nama hukum. Sehingga, negara sangat berkuasa tanpa melibatkan partisipasi aspirasi rakyatnya khususnya dalam kasus makar ini.

Setiap upaya penegakan hukum, termasuk peradilan, mestinya harus mempertemukan tiga prinsip, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Jika ternyata bunyi UU yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum ternyata tidak memberi rasa keadilan, maka keadilanlah yang harus dikedepankan.

Terkait pengenaan pasal makar baru baru ini umumnya dan khususnya seperti contoh kasus yang menimpa Lieus Sungkarisman, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein.

Polri sepertinya berlebihan, dan juga sepertinya baru kali ini ada tersangka makar akibat adanya laporan ke Polisi oleh masyarakat lainnya bukan karena adanya sebuah proses intelijen strategis yang menyatakan "Negara dalam Keadaan Bahaya".

Kami khawatir Polri menerapkan pasal makar ini secara sembrono hingga mengakibatkan "abuse of power" karena berbagai instrumen HAM di Indonesia sudah dianggap cukup komplet antara lain termuat dalam: Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, contohnya, alinea IV:

Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sd pasal 37.

Diperlukan upaya meningkatkan peran dan kualitas demokrasi dari tingkat prosedural ke level substansial.

Penghormatan terhadap hukum adalah inti dari supremasi hukum sekaligus menjadi ciri negara hukum. Bilamana ada yang merasa dirugikan hukum juga menyediakan mekanismenya sendiri.

Marilah kita tegakkan keadilan di republik ini, karena sejarah sudah mengajarkan bahwa suatu bangsa dan negara bisa hancur dan terpecah  karena keadilan tidak ditegakkan. Waspadalah!! rmol news logo article

Satyo Purwanto

Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDEM

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA