Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Investigasi Komnas HAM: Standar Regulasi Syarat KPPS Diturunkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Mei 2019, 20:38 WIB
Hasil Investigasi Komnas HAM: Standar Regulasi Syarat KPPS Diturunkan
Ahmad Taufan Damanik/RMOL
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat beberapa temuan terkait investigasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.

Di antaranya faktor kelalaian dengan menurunkan standar regulasi persyaratan petugas KPPS.

"Dari penyalahgunaan narkoba dari yang semula berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskemas bisa diganti dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Padahal, lanjut dia, sebagaimana ketentuan pasal 72 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018 mengatur bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah 'mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika'.

Dengan demikian, syarat untuk menjadi petugas penyelenggara pemilu adalah orang yang betul-betul sehat dinyatakan oleh dokter.

Komnas HAM juga menemukan belum adanya komitmen yang kuat dari negara. Itu terlihat ketika penempatan para KPPS, PPS, pengawas dan petugas keamanan hanya sebatas petugas volunteristik. Imbasnya, perspektif perlindungan terhadap mereka menjadi lemah.

Kemudian terkait proses rekrutmen terutama dalam hal usia hanya mempersyaratkan minimal 17 tahun, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur.

"Dengan demikian situasi ini menjadi salah satu faktor kerentanan terhadap penyelenggara sebab usia rata-rata yang meninggal dari data Komnas HAM di atas 40 tahun," tutur Taufan.

Komnas HAM juga menemukan pengabaian perlindungan kesehatan terhadap anggota KPPS dalam melaksanakan tugas Pemilu 2019.

"Sehingga mereka ketika bermasalah secara fisik tidak mendapat prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri," paparnya.

Sebagian kecil dicover BPJS dan ada limitasi pembiayaan.

"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya," bebernya.  

Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait hasil pemantauan itu. Salah satunya Komnas HAM meminta negara hadir dalam penanganan petugas pemilu yang sakit dan meninggal dunia.

"Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit, termasuk pemulihannya sehingga tidak ada lagi petugas jiwa selanjutnya. Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencarian santunan oleh Pemerintah," imbuh dia.

Tim Pemantauan Pemilu 2019 Komnas HAM secara serentak melakukan investigasi lapangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten pada 15-18 Mei 2019.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di wilayah sebagaimana dimaksud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA