Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Seluruh Langkah BPN Konstitusional, Bukan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 22 Mei 2019, 08:44 WIB
Gerindra: Seluruh Langkah BPN Konstitusional, Bukan Makar
Andre Rosiade/Net
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jurubicara BPN, Andre Rosiade menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena MK banyak permintaan dari para pendukung 02 di seluruh Indonesia.

“Banyak yang bertanya kenapa kami menggugat MK padahal awalnya tidak akan menggugat. Kami menggugat karena banyaknya permintaan dari pendukung,” jelas wasekjen Gerindra itu di akun Twitter pribadi, Rabu (22/5).

Selain itu, BPN juga akan menyampaikan laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan paslon 01 ke Bawaslu RI. Tujuannya, agar paslon 01 di diskualifikasi.

Andre memastikan bahwa seluruh langkah BPN adalah konstitusional.

“Bukan langkah makar seperti narasi yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepada pendukung Prabowo-Sandi, Andre berpesan agar menjalankan Aksi 22 Mei secara damai, kondusif, tidak anarkis, dan menaati konstitusi dan peraturan yang berlaku.

“Aksi damai dilindungi oleh Konstitusi kita, harapan kami tentunya pihak aparat bisa menfasilitasi aksi damai ini agar berjalan secara lancar dan tertib. Sesuai dengan semboyan melindungi dan mengayomi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA