Koordinator Jurubicara (Jubir) BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini, Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bersama beberapa pengacara handal telah mempersiapkan berbagai bukti untuk itu. Pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tersebut ke MK pada esok hari, Kamis 23 Mei 2019.
"Sudah disiapkan besok kan batas akhir," katanya saat ditemui di kediaman pribadi Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Ada beberapa nama pengacara kondang yang di tim pengacara BPN. Di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, termasuk pakar hukum tata negara Irman Putra Siddin.
"Jadi nanti spokeperson bisa ke Mas Denny atau Mas Bambang atau Mas Irman," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.