Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Kerusuhan Dikenakan Pasal Berlapis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 Mei 2019, 22:37 WIB
Pelaku Kerusuhan Dikenakan Pasal Berlapis
Tersangka kerusuhan/RMOL
rmol news logo Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memastikan pelaku bentrokan saat aksi di Bawaslu RI, Jakarta Pusat akan terus bertambah. Mereka terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kita sudah tetapkan tersangka 257, apakah bisa berkembang? Bisa," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5) malam.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 257 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat bentrokan di Bawaslu RI. Mereka diamankan dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni sebanyak 72 tersangka diamankan di Bawaslu, 156 tersangka diamankan di Petamburan dan 29 tersangka diamankan di Gambir.

Tersangka yang diamankan merupakan pelaku yang melakukan kerusuhan saat aksi di Bawaslu pada Selasa (21/5) dini hari hingga Rabu (22/5).

Polisi menyebut tersangka merupakan orang bayaran diperintah untuk melakukan kerusuhan usai aksi damai. Mereka melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 23:00 WIB, saat aksi damai depan Bawaslu telah berakhir.

"Ini ada yang nyuruh dan sudah men-setting kegiatan, jadi bahwa uang amplop untuk perorangan dan Rp 5 juta untuk operasional. Ketika kita tanya uangnya darimana, katanya ada dari seseorang, penyidik masih mencari siapa orang tersebut yang memberi dana," kata Argo.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, busur panah, bom molotov, batu, kartu identitas, sejumlah amplop yang berisi uang, uang sebesar Rp 5 juta, uang dolar sebesar USA 2.760, kamera, handphone, petasan dan mercon.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak Pidana kekerasan, Pasal 212 junto Pasal 214 junto Pasal 218 KUHP Tentang Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas serta Pasal 187 KUHP tentang tindak Pidana melakukan pembakaran.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA