Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PB HMI Kecam Aksi Represif Kepolisian Dalam Menangani Aksi Protes 22 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Mei 2019, 01:01 WIB
PB HMI Kecam Aksi Represif Kepolisian Dalam Menangani Aksi Protes 22 Mei
HMI/Net
rmol news logo Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firman Kurniawan Said melontarkan kritik terhadap tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi 22 Mei.

Menurut Yawan, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas kewajaran dalam menghadapi massa aksi.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dibenarkan dalam UU dan demonstrasi menandakan bahwa demokrasi di indonesia tumbuh subur di Indonesia.
“Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai, itu tertera dalam surat pemberitahuan yang mereka masukan sebelum aksi dilakukan,” kata Yawan, sapaan akrab Firman Kurniawan Said di Sekretariat PB HMI, Rabu (22/5).

Yawan melanjutkan, apa yang telah dilakukan polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dia pun menuntut pemerintah merespon insiden ini.

“Dan kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan yang telah memakan korban jiwa ini,” ucapnya.

Yawan mengatakan, insiden kerusuhan tersebut tidak akan menghalangi rencana para demonstran beserta aliansi aksi untuk terus berdemonstrasi.

“Mereka tetap akan melakukan aksi di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta sebagai bentuk perjuangan mereka terhadap penegakan keadilan dan menolak pemilu yang dinilai curang secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ucap Yawan.

Terkait tindakan represif yang telah ditunjukkan oleh aparat kepolisian, Yawan meminta agar pemerintah turun tangan untuk memberikan teguran. Pasalnya, kata Yawan, aksi massa 22 Mei adalah aksi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

“Mendesak pemerintah agar aparat tidak berlaku represif kepada rakyat yang akan memperjuangkan hak konstitusionalnya serta tidak menghalang-halangi masyarakat yang datang dari luar kota untuk menyampaikan aspirasinya memperjuangkan keadilan yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 pasal 28f dan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” imbuhnya.

Blok Sosial Media, kata Yawan, juga bukanlah merupakan tindakan tepat. Bahkan menurutnya, tindakan ini justru merugikan masyarakat secara umum.

"Tindakan represif ditambah blok sosmed justru semakin memperkeruh suasana, para demonstran justru semakin mendapat simpati yang lebih besar dari masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA