Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Sampai Kematian Demonstran Dibawa Ke Mahkamah Internasional!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 23 Mei 2019, 15:54 WIB
Jangan Sampai Kematian Demonstran Dibawa Ke Mahkamah Internasional<i>!</i>
Aksi Damai 22 Mei/RMOL
rmol news logo Penanganan unjuk rasa oleh aparat keamanan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Begitu juga seharusnya yang dilakukan saat aparat menangani aksi 21 dan 22 Mei kemarin, sehingga tidak ada nyawa yang harus melayang.

Tapi ternyata, sebanyak delapan orang dilaporkan meninggal dunia akibat aksi yang bertujuan untuk mengutarakan penolakan atas hasil penghitungan suara KPU itu. Baca: Gubernur Anies: Korban Meninggal Bertambah Jadi 8 Orang

Ketua HMI Cabang Jakarta Pusat Utara, Fadli Rumakefing menilai kasus ini harus disikapi secara serius. Jangan sampai, kata dia, tewasnya delapan orang dalam aksi 21 dan 22 Mei dibawa ke Mahkamah Internasional atas dugaan melanggar nilai nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

"Kalau itu terjadi, kita akan dicap sebagai negara pelanggar HAM oleh negara-negara lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/5).

Fadli mengingatkan agar aparat menyikapi aksi dengan bijak. Aparat, sambungnya, tidak boleh membuat hal-hal yang justru memicu kemarahan masyarakat.

Lebih lanjut, dia meminta kepada para elite politik tanah air untuk duduk bersama merumuskan solusi dalam rangkah menghindari konflik yang berkepanjangan antara warga negara dan perangkat keamanan negara.

“Kami menginginkan Indonesia menjadi negara yang selalu aman, damai, adil, dan makmur,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA