"Dari sisi intelejen dari sisi Polri dari sisi TNI utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan buka, akan fungsikan kembali fitur-fitur karena saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri," jelas Menkominfo, Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Rudiantara juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan pembatasan ini. Terutama, masyarakat pengguna fitur untuk berjualan online. Namun demi eksistensi NKRI, langkah pembatasan perlu diambil.
"Kebijakan ini
kan nggak bisa pilah pilih. Saya sampaikan ada 200 juta orang lebih
SIM card, yang di masyarakat ada 170 juta orang akses internet. Kalau WhatsApp satu-satu bisa saya
address, tapi katakanlah dari pengguna WhatsApp dari 150 juta hingga 200 juta karena hitungannya
SIM card saya meng-
address-nya susah gitu," paparnya.
Rudiantara mengatakan, kebijakan ini mengacu UU 19/2016 pasal 40 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) perubahan atas UU 11/2008. Di mana tugas pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
"Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya, bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik. Kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan," terang dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.