Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkominfo Tunggu Petunjuk TNI-Polri Untuk Cabut Pembatasan Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Mei 2019, 00:05 WIB
Menkominfo Tunggu Petunjuk TNI-Polri Untuk Cabut Pembatasan Medsos
Menkominfo Rudiantara/Net
rmol news logo Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara akan membuka akses penuh fitur sosmed, setelah dinyatakan kondusif dari berbagai polemik pasca aksi unjuk rasa massa 21-22 Mei.

Hal itu disampaikannya di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jakarta, Kamis (23/5).

"Tunggu kondusif yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak masukan dari pihak keamanan yah. Dari sisi intelejen dari sisi Polri dari sisi TNI utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan buka akan fungsikan kembali fitur-fitur karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri," jelasnya.

"Saya berdoa supaya biar segera pulih lah dan doa ini kan bukan doa saya sendiri dan doa teman-teman juga kan," lanjut Rudiantara.

Diketahui, keputusan tersebut diambil berdasarkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) pasal 40 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008.

"UU ITE pasal 40 disitu jelas pemerintah jelas pemerintah mempunyai kewajiban. Menggunakan UU ITE. Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya, bagaiaman meningkatkan literasi Masya kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan," lanjut dia.

"Ini pasal 40 ayat 2 UU 19 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini kan jels ganggu ketertiban umum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA