"Ada kebutuhan pemeriksaan, yang bersangkutan (Romi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini sebanyak 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.
Namun, hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: