Jurubicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengaku pihaknya telah siap menerima laporan dari BPN sejak Rabu kemarin (23/5). Atau tepatnya setelah SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU.
"Artinya kapanpun, apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti, intinya MK sudah siap," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ada, batas waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres hanya sampai pukul 24.00 WIB hari ini.
"Mekanismenya pemohon mengajukan permohonan tertulis, rangkapnya 12, disertai alat bukti dan daftar alat bukti," sebut Fajar.
Berdasarkan agenda yang beredar di kalangan wartawan, BPN Prabowo-Sandi akan melapor ke MK pada pukul 14.00 WIB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: