Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ILUMMI Desak Pemerintah Tindak Tegas Parpol dan Lembaga Hukum Yang Terlibat Kerusuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Mei 2019, 22:45 WIB
ILUMMI Desak Pemerintah Tindak Tegas Parpol dan Lembaga Hukum Yang Terlibat Kerusuhan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setiap pihak harus mengedepankan prinsip konstitusional dalam menyelesaikan persoalan Pilpres 2019 ini.

Presiden Ikatan Alumni Mahasiswa Makassar Indonesia (ILUMMI) Wahidin Kamase mengatakan delegetimasi organ-organ konstitusional seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi oleh partai politik dan lembaga tertentu harus diproses secara hukum.

“Secara hukum tindakan dan manuver kelompok parpol tersebut merupakan sebuah ancaman nyata maupun potensial atas eksistensi prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional kita sebagai sebuah bangsa berdaulat,” ujar Wahidin dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (24/5).

Menurutnya, tindakan hukum merupakan sebuah bentuk menjaga kaidah dan prinsip kedaultan rakyat serta menjaga keberlangsungan orientasi negara hukum yang demokratis. Untuk itu, Ia mendesak agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap partai pendukung kubu 02 yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai tindakan, ucapan serta keadaan yang mengarah pada upaya mendelegitimasi kinerja lembaga konstitusional.

“Ditindak sesuai landasan UU RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo. UU RI No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,serta berbagai hukum positif lainya yang terkait,” jelasnya.

Tak hanya itu, Wahidin juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa kerusuhan yang terjadi kemarin, Rabu (22/5). Sehingga tindakan hukum dapat diberikan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan ada partai politik atau badan hukum lainnya berada dibalik semua itu, lanjutnya, maka pemerintah diminta segera mengambil langkah hukum yang terukur untuk membubarkan Partai politik ke Mahkamah Konstitusi RI atas dugaan melakukan serangkaian tindak pidana yang dapat merongrong eksistensi negara hukum serta kepentingan nasional lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA