Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum BPN Bawa 51 Bukti Ke MK, BW: Ditambah Kalau Kurang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Mei 2019, 00:18 WIB
Tim Hukum BPN Bawa 51 Bukti Ke MK, BW: Ditambah Kalau Kurang
Tim Hukum BPN menyerahkan berkas sengketa Pemilu/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Berdasarkan berkas yang dibawa, BPN menyerahkan sekitar 51 bukti gugatan Pemilu yang diterima oleh Panitera MK, Muhidin.

Namun demikian, BPN yang diwakili Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto enggan merinci bukti apa saja yang dibawa.

"Saya bisa menjelaskan (detail bukti) tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," imbuhnya.

Di sisi lain, Panitera Muhidin mengaku akan memverifikasi berkas-berkas yang dibawa tim Prabowo-Sandi. Nantinya ia pun meminta kepada pihak BPN untuk menyerahkan kelengkapan jika dinilia masih kurang berkas.

"Insyaallah kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," tandas mantan pimpinan KPK ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA