Demikian disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Kerusuhan sepanjang 21 dan 23 Mei 2019 itu juga terjadi karena tidak adanya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dituntaskan dari satu pemimpin ke pemimpin bangsa berikutnya, setidaknya selama 21 tahun reformasi.
Azriana Manalu mengatakan, minimnya penyelesaian kekerasan massal dari berbagai tragedi masa lalu memberi pesan kuat pada anak bangsa bahwa kekerasan massal dan anarkisme adalah cara penyelesaian persoalan berbangsa.
Menurut data kepolisian, terdapat 7 orang meninggal dunia dan lebih dari 541 orang luka-luka dalam kerusuhan sepanjang tanggal 21-23 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.