Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang MK Momentum KPU Patahkan Tudingan Kecurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 25 Mei 2019, 22:22 WIB
Sidang MK Momentum KPU Patahkan Tudingan Kecurangan
Pramono U Tanthowi/Net
rmol news logo Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan hasil penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU yang berkedudukan sebagai termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, segera menyiapkan dua hal untuk menghadapi kubu Prabowo-Sandi.

“KPU mau tdk mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK. Hal ini sekaligus utk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini oleh KPU,” kata Komisioner KPU Pramono U Tanthowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Ada dua hal yang dipersiapkan untuk memberi jawaban atas gugatan yang diajukan. Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon.

“Tujuannya untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,” kata mantan ketua Bawaslu Banten itu.

Kedua, sambungnya, KPU akan mengkoordinasikan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.

“Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis,” tegasnya.

KPU, sambungnya, siap menjadikan forum persidangan di MK untuk membantah dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

“Termasuk mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA