Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dahnil: Mustofa Masih Tercatat Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 27 Mei 2019, 00:55 WIB
Dahnil: Mustofa Masih Tercatat Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah
Mustofa B, Nahrawardaya/Net
rmol news logo Mustofa B. Nahrawardaya masih tercatat sebagai anggota Divisi Broadcasting dan Informasi Publik pada Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah periode 2015-2020.

Dengan demikian pernyataan Sekjen PP Muhammadu Abdul Mu’ti yang mengatakan Mustofa bukan lagi pengurus aktif PP Muhammadiyah patut disesalkan.

Mustofa ditangkap polisi di kediamannya, Minggu dinihari (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia dituduh melakukan tindakan yang bernuansa ujaran kebencian.

“Pernyataan Mas Abdul Mu’ti saya kira sangat tidak bijaksana. Setahu saya Mas Mustofa Nahra masih dan aktif sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya melalui akun Twitter beberapa saat lalu.

Dahnil kini adalah Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Mustofa juga merupakan salah seorang anggota BPN.

“Dia (Mustofa) banyak berkegiatan dan membantu serta mewakili kegiatan-kegiatan Majelis sama halnya dengan saya juga masih aktif sebagai Wakil Ketua Majelis,” sambung Dahnil.

Dalam tiwitnya itu Dahni menyertakan dokumen anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, dimana nama Mustofa memang tercatat di sana.

Penjelasan mengenai status Mustofa yang bukan lagi pengurus aktif disampaikan Abdul Mu’ti usai mengikuti peletakan batu pertama di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (26/5).

Mu’ti juga menyampaikan dukungan atas proses hukum yang dilakukan polisi untuk mengusut kasus Mustofa.

“Saya kira saudara Mustofa juga mematuhi ketentuan itu kan dengan memenuhi panggilan, dan kemudian mengikuti proses hukum yang ada. Jadi semua diserahkan kepada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian Mu’ti seperti dimuat di media. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA