Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Mei 2019, 02:26 WIB
Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM
Amnesty Internasional Indonesia saat menggelar jumpa pers di Kantor YLBHI/RMOL
rmol news logo Amnesty Internasional Indonesia (AII) mencatat, unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan pada 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dimana terimbas banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.

Menurut Senior Researcher Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.

Tiga Perkap tersebut kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian, namun sayangnya berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," tutur Papang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
 
Sehingga kata Papang, jika terjadi dinamika aksi massa besar dimana awal mulanya damai, kemudian sebagian ada massa yang melakukan kekerasan dengan melempar batu, molotov dan lainnya, apapun itu tidak boleh langsung direspon dengan gas air mata.

"Karena gas air mata itu ditunjukkan untuk membubarkan semua aksi massa, baik yang damai maupun yang tidak, padahal hak untuk berkumpul secara damai itu adalah HAM, nah dibeberapa kejadian respon itu tidak terjadi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA