Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Mulyadi: Semoga Hakim MK Mampu Bersikap Sebagai Wakil Tuhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 27 Mei 2019, 10:39 WIB
7 Tuntutan Prabowo-Sandi, Mulyadi: Semoga Hakim MK Mampu Bersikap Sebagai Wakil Tuhan
Mulyadi/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Mulyadi berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidang gugatan hasil Pilpres 2019 oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya optimis, MK menjadi jalan terakhir secara konstitusi untuk mendapatkan keadilan memperjuangkan kedaulatan rakyat," kata Mulyadi saa dihubungi redaksi, Senin (27/5).

"Semoga hakim MK mampu bersikap sebagai wakil Tuhan di muka bumi, karena keputusan yang adil menjadi cerminan untuk mengembalikan suara rakyat sebagai suara Tuhan," ujar anggota DPR terpilih ini menambahkan.

Keyakinan Mulyadi kepada MK dapat memutuskan perkara gugatan dengan adil semakin mantap dengan mendengar pidato perdana Ketua MK Anwar Usman pada 2 April 2018.

"Di pidato pelantikan ketua majelis hakim MK, menambah keyakinan bahwa majelis hakim akan menjalankan amanah, lepas dari tekanan pihak manapun," tutupnya.

Sesudah mengucapkan sumpah, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan pidato yang diawali dengan kalimat "Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji'un".

Dia menilai jabatan yang diembannya merupakan ujian yang diberikan oleh Tuhan. Lantaran jabatan sebagai hakim merupakan jabatan mulia karena dapat menentukan nasib seseorang.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK dengan mengajukan 7 tuntutan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA