Bahkan, akses itu agar diberi ruang di bawah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KIP RI yang juga koordinator Perubahan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).
"Jika nanti lolos masuk sebagai norma Perki maka jurnalis dan Advokat dapat mengakses informasi yang ada di badan publik (baik pemerintah maupun non pemerintah) untuk menunjang aktifitas jurnalistik dan advokat," terangnya.
Sementara itu, lanjut Hendra, Badan Publik juga wajib melayani permohonan informasi publik dari jurnalist dan advokat.
Demikian juga jurnalis dan advokat akan punya
legal standing sebagai Pemohon Informasi di Komisi Informasi jika Badan Publik tidak melayani permohonan dimaksud. Atau, Badan Publik melayani namun informasi yang diberika tidak seperti yang diminta.
"Di samping itu juga sedang dibahas secara serius bersama Bank Indonesia, Otorita Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN kemungkinan diperlukannya Perki tentang SLIP Khusus sektor Keuangan dan Perbankkan," urainya lebih lanjut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.