Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

NCID: Alat Bukti Sengketa Pilpres Diuji Di Persidangan, Bukan Dengan Opini Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Mei 2019, 06:08 WIB
NCID: Alat Bukti Sengketa Pilpres Diuji Di Persidangan, Bukan Dengan Opini Publik
Tim Hukum Prabowo-Sandi/Net
rmol news logo Opini yang dibangun saat ini yang memandang rendah alat bukti berupa kliping koran link berita penggugat sengketa pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak rasional.

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman menekankan, pembuktian layak atau tidak sebuah alat bukti akan dinilai dalam persidangan bukan berdasarkan opini.

“Sebaiknya opini seperti ini dihentikan dengan menghormati proses peradilan itu sendiri karena hukum harus berdiri tegak tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk terpengaruh dengan penggiringan opini yang menilai alat buktinya tidak layak," tutur Jajat.

Sebab, menurut dia, bisa saja alat bukti yang disampaikan itu bagian dari strategi tim hukum BPN. "Dan penambahan alat bukti itu sendiri diperkenankan selama proses persidangan sengketa pilpres dilaksanakan," imbuhnya.

Jajat menambahkan, tantangan besar yang kini berada di pundak para hakim MK karena besar kecilnya dugaan kecurangan dalam pemilu 2019 tidak dapat ditolelir.

Untuk itu masyarakat sangat menanti pandangan dari para hakim MK mengingat putusan mereka yang pertama dan terakhir.

"Adil bukan berarti harus sama rata, tapi proposional dengan didukung berbagai alat bukti serta keterangan saksi maka hukuman yang diberikan setimpal dengan kadar kesalahannya," jelasnya.

Menurut dia, sengketa Pilpres di MK bukan sekedar melihat efek domino dari seberapa besar dugaan kecurangan.

Tapi lebih dari itu, tegas Jajat, rakyat menanti dugaan adanya pelanggaran atas hak konstitusional setiap warga negara di dalam proses Pemilu mendapat hukuman yang setimpal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA