Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Moeldoko Ngaco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Mei 2019, 10:52 WIB
Pengamat: Moeldoko Ngaco
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko/Net
rmol news logo Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko baru-baru ini soal keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN pada Pilpres 2019 adalah pernyataan yang tidak berdasar data alias ngaco.

Demikian disampaikan analis sosial politik UNJ yang juga Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun kepada redaksi, Rabu (30/5).

Kepada wartawan di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/5), Moeldoko menyebutkan, sebanyak 78 persen karyawan BUMN dan 72 persen ASN memilih paslon 02 Prabowo-Sandi pada 17 April lalu.

Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi materi permohonan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Prabowo-Sandi. Kubu 02 berpandangan bahwa Joko Widodo sebagai capres petahana melakukan pelanggaran pemilu dan kecurangan masif, yakni salah satunya dengan ketidaknetralan aparatur negara, Polri dan intelijen serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

"Pernyataan Moeldoko saya katakan ngaco karena pernyataan tersebut tidak berdasar. Sebab salah satu azas pemilu itu adalah rahasia, tidak ada satu orang pun yang tahu seseorang memilih siapa saat pemilihan dilaksanakan. Termasuk saat para pegawai BUMN dan ASN memilih," sebut Ubedilah.

Menurutnya, jika Moeldoko mengklaim mengetahui pegawai BUMN 78 persen memilih Prabowo-Sandi dan 72 persen ASN memilih Prabowo-Sandi saat pemilu, hanya ada dua kemungkinan Moeldoko kenapa bisa mengetahui hal itu.

Pertama, Moeldoko melakukan interograsi pada pegawai BUMN dan ASN untuk mengetahui pilihan politiknya.

Kedua, Moeldoko menggunakan aparatnya atau menggunakan alat untuk memantau pilihan pegawai BUMN dan ASN saat di bilik suara. Sehingga semua pegawai BUMN dan ASN diketahui pilihan politiknya.

"Jika kedua hal tersebut dilakukan Moeldoko maka Moeldoko telah melakukan pelanggaran pemilu, karena tidak mengindahkan azas pemilu khususnya azas bebas dan rahasia," ujar U.bedilah

"Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan Moeldoko maka pernyataan Moeldoko itu ngaco, ngarang, tidak berdasar, atau hoax. Berbahaya jika Kepala Kantor Kepresidenan memproduksi hoax," tutupnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA