Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wiranto: Referendum Tidak Punya Ruang Di Hukum Positif Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Mei 2019, 14:46 WIB
Wiranto: Referendum Tidak Punya Ruang Di Hukum Positif Indonesia
Wiranto/Net
rmol news logo Referendum Aceh yang dilontarkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem dibahas serius oleh pemerintah.

"Tadi memang kita mengadakan pertemuan rapat koordinasi yang membahas masalah adanya gerakan referendum, terutama di Aceh," ungkap Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).

Dia menegaskan bahwa referendum sejatinya sudah tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. Putusan-putusan mengenai referendum, sambungnya, sudah dicabut oleh hukum yang ada di Indonesia.

“Beberapa keputusan-keputusan baik Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun UU itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," tuturnya.

Mantan ketua umum Hanura itu menguraikan TAP MPR mengenai referendum, yaitu TAP MPR 4/1993 telah dicabut melalui TAP MPR 8/1998. Sementara, UU 5/1985 tentang referendum juga telah dicabut oleh UU 6/1999.

“Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," tegasnya.

Dengan kata lain, pernyataan yang mendorong agar suatu daerah melakukan referendum sudah tidak berlaku lagi. Termasuk di Mahkamah Internasional (Internasional Court).

“Kalau kita hadapkan kepada International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga nggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, misal Timor Timur,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA