"Jadi pada hari ini, hari Jumat tanggal 31 Mei 2019. Itu adalah batas akhir bagi KAP untuk menyampaikan hasil audit kepada KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari di kantornya, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).
Hasyim menjelaskan audit yang dilakukan akan menyeluruh bagi seluruh peserta Pemilu terkait tata kelola keuangan selama masa kampanye.
"LDK itu misalkan harus jelas sumbernya, tidak boleh berasal dari sumber sumber terlarang, kemudian kalo ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditentukan," jelasnya.
Secara bergantian, dikatakan Hasyim, laporan KPA itu akan disampaikan juga kepada peserta Pemilu baik legislatif ataupun eksekutif.
Untuk transparansi publik, lanjut Hasyim, hasil audit juga akan diunggah pada website KPU dan bisa diakses publik mulai tanggal 1 Juni besok.
"Dua hari kedepan akan diumumkan KPU di websites KPU, karena audit LDK baru diserahkan hari ini," demikian Hasyim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.