Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arteria Dahlan: NKRI Harga Mati, Tak Ada Alasan Untuk Referendum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Mei 2019, 22:00 WIB
Arteria Dahlan: NKRI Harga Mati, Tak Ada Alasan Untuk Referendum
Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan harga mati. Wajib hukumnya untuk mempertahankan persatuan dan kesatuhan NKRI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5). Hal itu dikemukakan dalam rangka menanggapi seruan referendum dari mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem.

"Termasuk dan khususnya untuk Aceh. Saya tidak mau melawan lupa, Perjanjian Helsinki kan sudah implemented, bahkan pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Partai Lokal Aceh sebagai 'the ruling party' yang terus berlanjut sejak MoU Helsinski sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Arteria menilai, tidak ada alasan untuk melakukan referendum. Terlebih menurutnya, pemerintahan yang berlangsung telah bisa dinikmati oleh rakyat Aceh.

"Bahkan Mualem kan pernah juga menjabat sebagai (Wakil) Gubernur selaku pemegang pemerintahan tertinggi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Beliau kan sudah diberikan kesempatan untuk melayani rakyat Aceh dan rakyat Aceh telah memberikan penilaian tersendiri," tegasnya.

"Sekalipun ada ruang untuk itu, harus dengan dasar dan alasan yang jelas, saya ajak semua pihak untuk melawan lupa, spirit MoU Helsinki kan untuk memwujudkan pemerintahan Aceh yang demokratis dan adil dalam bingkai NKRI, lalu apanya yang salah dari pemerintah pusat?," tutur dia.

Arteria juga mengimbau semua pihak untuk tidak bermain di air keruh.

"Sebab bagaimananpun juga Mualem juga turut berkontribusi jika dikatakan MoU (Helsinki) gagal, karena beliau kan sempat menjadi Gubernur satu periode," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA