Hal itu dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti berkaitan dengan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 02.
"Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan menggunakan bukti-bukti yang mendukungnya. Peluang (menang) tipis," ucap Prof Susi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).
Menurut Susi, bukti yang akan diserahkan Prabowo-Sandi akan dinilai kekuatannya oleh Majelis Hakim, sedangkan kubu 02 harus memiliki dasar yang kuat, yakni melalui bukti yang diberikan soal pelanggaran TSM.
"Hakimlah yang akan menilai kekuatan alat bukti yang disampaikan. Hal ini didasarkan pada asas hukum pihak yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikannya," katanya.
Di mana kata Prof Susi, Terstruktur memiliki arti sebagai pelanggaran yang dilakukan melalui struktur dan berjenjang yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.
Sistematis berarti pelanggaran dilakukan secara terencana atau didesain, sedangkan masif berarti pelanggaran bersifat meluas.
"Persoalannya adalah apakah pelanggaran TSM tersebut bersifat kualitatif ataukah kuantitatif? Hakimlah yang berwenang menilainya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: