Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hingga Hari Ini, Angka Di Situng KPU Belum 100 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 Juni 2019, 11:25 WIB
Hingga Hari Ini, Angka Di Situng KPU Belum 100 Persen
Tampilan di Situng KPU/Repro
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan semua tahapan Pileg dan Pilpres 2019, mulai dari masa kampanye, pencoblosan hingga perhitungan suara manual secara bertahap.

Hasilnya, KPU pada dini hari tanggal 21 Mei 2019 menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden dengan persentase mencapai 55,50 persen.

Sementara, pasangan calon nomor urut 02 atau penantang petahana, Prabowo-Sandiaga Uno, dalam perhitungan KPU harus puas di posisi kedua dengan persentase perolehan suara yaitu 44,50 persen.

Dengan begitu, KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi telah merampungkan tugasnya. Tahapan Pemilu pun saat ini telah memasuki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurut jadwal pembahasannya akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Namun ada yang aneh. Hingga 19 hari dari penetapan KPU yang dilakukan dini hari itu, angka yang tertera pada Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang disediakan penyelenggara itu masih belum menyentuh 100 persen.

Pantauan redaksi hingga tulisan ini diterbitkan, Sabtu (8/8) pukul 11.00 WIB, angka di Situng KPU masih 97,08 persen. Artinya, jumlah TPS yang telah diinput di Situng masih 789.617 dari total TPS di seluruh Indonesia yang berjumlah 813.336.

Angka yang tertera di Situng memang sesuai dengan penetapan yang diumukan KPU pada 21 Mei lalu. Paslon Jokowi-Maruf terlihat unggul dengan perolehan suara yaitu 82.633.083 atau 55,73 persen.

Sementara Paslon 02 Prabowo-Sandi yang menjadi runner up tampak memperoleh 66.611.367 suara atau 44,64 persen.

Redaksi masih memintai keterangan dan penjelasan dari pihak KPU terkait angka di Situng ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA