Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah menilai isi berita majalah
Tempo Edisi telah menghakimi Tim Mawar.
"Kami berharap untuk dewan pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas majalah cetak Tempo edisi Senin 10-16 (Juni 2019) isi konten beritanya tuduhan yang menghakimi tim mawar," ucapnya kepada awak media di gedung Dewan Pers, Selasa (11/6).
Menurut Hendriansyah, konten media itu telah memberi
framing seolah-olah Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21 hingga 22 Mei.
"Seolah-olah dan bukti bersalah menimbulkan kebencian, fitnah, berita bohong yang berakibatkan keonaran, permusuhan antar golongan. Karena belum ada satu pun putusan yang mengatakan ataupun penyelidikan yang mengatakan Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21-22," tegasnya.
Atas alasan itu, Hendriansyah berharap kepada Dewan Pers untuk menindak tegas secara hukum
Tempo yang dinilai tidak menjalankan tugas kewartawanan sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majalah cetak
Tempo untuk menurunkan berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf terhadap anggota Tim Mawar.
"Tiga instruksi penurunan berita dengan menyampaikan permohonan maaf kepada mantan anggota Tim Mawar Kopasus Mayjen Purnawirawan Chairawan dan Letkol Purnawirawan Pahokan Nur Farid," katanya.
Eks Tim Mawar juga meminta Dewan Pers untuk menjamin proses penyelesaian sesuai kode etik jurnalistik, serta UU yang berlaku.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.