Perihal hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari memberikan pandangannya. Dikatakannya, kasus serupa juga pernah terjadi di proses daftar calon legislatif.
"Sekadar mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ia menyebutkan bahwa dalam proses tersebut KPU memutuskan pencalonan Mirah tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg.
Hanya saja, lanjut Hasyim, pihak Mirah melakukan gugatan pada Bawaslu yang kemudian dukeluarkan putusan bahwa bekerja di anak perusahaan BUMN berbeda dengan status pegawai BUMN.
"Namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan perbaikan gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK perihal posisi Maruf Amin sebagai dewan pengawas Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah?
"Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," demikian Hasyim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.