Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Mawar Disebut Sudah Bubar Sejak Tahun 1999

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Juni 2019, 14:56 WIB
Tim Mawar Disebut Sudah Bubar Sejak Tahun 1999
Mayjen (Purn) Chairawan K Nusyirwan/RMOL
rmol news logo Tim Mawar Kopassus yang dituduh terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu sejatinya sudah bubar sejak tahun 1999 silam.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu tegaskan Mayjen (Purn) Chairawan K Nusyirwan usai melaporkan Majalah Tempo (Edisi Senin 10/6) ke Dewan Pers, menyusul laporan di media tersebut yang menyebut adanya keterlibatan tim tersebut dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Tim mawar seperti yang saya katakan di depan sudah bubar sejak 1999 dengan adanya keputusan pengadilan. Justru saya ke sini untuk meluruskan, Tim Mawar ini sudah tidak ada sejak 1999," ucap Chairawan kepada awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Menurut Chairawan, tadinya ia tidak ingin melapor. Namun karena berita tersebut cepat tersebar, akhirnya ia melaporkan Tempo ke Dewan Pers.

"Berita seperti ini kan cepat sekali tersebarnya, tadinya saya tidak ingin dikit-dikit melapor. Saya ke polisi dulu mengumumkan siapa, tapi makin menyebar. Kalau seperti ini masih menyebar kan ada unsur kesengajaan," katanya.

Lebih lanjut, Chairawan juga percaya kepada Dewan Pers akan segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Jadi saya sangat percaya pada dewan pers, makanya saya datang, namanya dewan pasti arif," jelasnya.

Selain melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Chairawan juga akan melaporkan akun-akun media sosial ke Bareskrim Polri.

"Iya yang medsos (media sosial) kita adukan undang-undang ITE ke Bareskrim (Polri), kalau ini kan yang majalah Tempo-nya (media)," tegasnya.

Sehingga, ia berharap kepada wartawan untuk tetap bekerja mengikuti kaidah jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah diatur.

"Seluruh wartawan kan harusnya sudah mengetahui pasal-pasal jurnalistik ya, dan harus menghayatinya. Harus mengindahkan pasal-pasal dalam membuat berita. Kalau kita wartawan profesional harus tahu landasan-landasan etisnya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA