"Jadi kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," ucap Wakil Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Pemeriksaan keduanya berkaitan pemberitaan majalah
Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang dilaporkan Chairawan.
"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU 40/1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ucap Wakil Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Hendri mengatakan, pihak pengadu dan perwakilan majalah
Tempo akan diminta klarifikasi dengan lebih lengkap. Namun ia menekankan, Dewan Pers tidak berhak menjatuhkan sanksi pidana ataupun perdata terhadap media produk jurnalistik yang melanggar kode etik.
"Jadi perlu kami tekankan disini bahwa sesuai dengan Undang-undang Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.