Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syarat Peserta Pilpres Bukan Ranah MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Juni 2019, 16:55 WIB
Syarat Peserta Pilpres Bukan Ranah MK
Maruf Amin/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dalam ranah menguji syarat peserta yang maju di pemilihan umum, melainkan mengenai proses perjalanan pemilu.

Begitu kata Pakar Hukum Tatanegara, Riawan Tjandra saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

"Jadi begini ya memang kalau kita cermati dari sisi pengujian di MK sendiri itu lebih diarahkan pada soal-soal yang berkaitan dengan proses pemilunya ya. Tapi kalau menyangkut syarat personalitas itu sebenarnya kan ranahnya ada di KPU, diawasi oleh Bawaslu," katanya.

Atas alasan itu, bukti baru yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK terkait jabatan calon wakil presiden, Maruf Amin di dua perusahaan BUMN, yakni Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri seharusnya diklarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, ya bukti semacam itu mestinya harus diklarifikasi dulu oleh KPU pada waktu itu. Kalau proses di MK saya rasa lebih terfokus pada soal-soal ke prosesnya ya, bukan kualifikasi personalnya," katanya.

Jika nantinya Maruf Amin terbukti masih menjabat di dua perusahaan BUMN, maka Riawan menyarankan agar ketua umum MUI nonaktif itu segera mengundurkan diri.

“Karena kan pejabat publik kan tidak boleh merangkap ya. Apalagi di komisaris tersebut. Andaikan benar, harus segera mengundurkan diri saat ini saja, mengundurkan diri nggak apa-apa," paparnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA