Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: BSM Dan BNI Syariah Sepenuhnya Sudah Swasta, Bukan Lagi BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juni 2019, 17:07 WIB
Yusril: BSM Dan BNI Syariah Sepenuhnya Sudah Swasta, Bukan Lagi BUMN
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa dikaitkan dengan BUMN-nya itu sendiri. Sehingga jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai DPS di dua bank tersebut tidak serta merta disebut sebagai pejabat BUMN.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan bukti gugatan sengketa Pilpres ke MK. Dalam perbaikan itu, BW mengaku punya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Maruf.

Bukti tersebut, lanjut BW, adalah jabatan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan BUMN yaitu BSM dan BNI Syariah.

Menurut Yusril, langkah kubu 02 membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan kadaluarsa. Pasalnya, hal itu merupakan persoalan administratif pendaftaran calon yang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh karenanya, Yusril menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi terlalu percaya diri dengan menyebut dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf melalui temuan barunya itu.

"Tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa Hukum Paslon 02 tersebut. Biasa-biasa aja," terang Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menilai perbaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi masih sangat terbuka untuk diperdebatkan. Oleh karenanya, ia meminta publik untuk menunggu persidangan di MK, di mana ia akan membeberkan semua argumentasinya di sana.

"Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," pungkas Yusril.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA