Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio menyebut hal ini menjadi tindakan ceroboh jika kabar tersebut benar dilakukan oleh KH Maruf.
Dalam hal ini, KH Maruf disebut masih memiliki jabatan di dua perbankan milik BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
"Wah ceroboh betul Pak Maruf Amin bila benar masih terdaftar sebagai bagian dari BUMN," kata Hensat, sapaan Hendri Satrio lewat akun Twitternya, Rabu (11/6).
Dalam gugatan BPN, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal tersebut, calon presiden atau wakil presiden diwajibkan tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
Melihat dinamika ini, Hensat pun merasa penasaran dengan penjelasan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait persoalan tersebut.
"Mau pakai alasan apa nih 01 menghadapi
case ini? MK
yuhu MK," tandasnya.
Terpisah, Cawapres KH Maruf Amin sudah buka suara terkait jabatannya di dua perbankan itu. Diakui Maruf, jabatan yang ia pegang sebagai Dewan Pengawas Syariah bukan berarti statusnya sebagai karyawan BUMN.
"Iya, DPS. Dewan Pengawas Syariah kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, itu anak perusahaan," tutur KH Maruf di kantor MUI, Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.