Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Sebut Maruf Amin Tak Perlu Mundur Jika Berstatus Pegawai Anak Perusahaan BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 12 Juni 2019, 02:49 WIB
Bawaslu Sebut Maruf Amin Tak Perlu Mundur Jika Berstatus Pegawai Anak Perusahaan BUMN
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Polemik jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin di dua perbankan turut dikomentari oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berbeda dengan beberapa pandangan, Bawaslu justru menyebut bahwa KH Maruf tak perlu mundur dari statusnya sebagai calon wakil presiden.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja lantaran status perbankan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang diklaim sebagai anak perusahaan BUMN tak menyalahi Undang-Undang.

"Iya, kan anak perusahaan, dia boleh. Coba lihat di UU," tutur Rahmat Bagja, Selasa (11/6).

Dari pengakuan KH Maruf Amin, jabatan yang diembannya adalah sebgaia Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kendati demikian, ia memahami bahwa pegawai yang tercatat sebagai anak perusahaan BUMN masih memiliki banyak tafsir jika ditinjau dari UU BUMN atau UU Keuangan Negara.

Atas dasar itu, ia pun meminta kepada semua pihak untuk mencermati aturan yang ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Coba lihat di putusan MK apakah anak perusahaan termasuk BUMN? Atau di UU masuk BUMN? Kan banyak pendapat tentang keuangan negara. Kan kekayaan negara yang dipisahkan itu," imbaunya.

Ke depan, ia mengaku bahwa pihaknya siap untuk memberikan pandangan jika memang dibutuhkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang saat ini sedang bergulir.

"Kita kan lagi memperispkan di MK. Nanti kami jelaskan di MK kalau itu (diperlukan)," tandasnya.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf bersikukuh jika hal tersebut tak menyalahi aturan. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani bahkan meminta kepada BPN untuk cermat memahami UU 19/2003 tentang BUMN.

"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim hukum paslon 02 itu mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas Arsul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA