Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Maruf Amin, Pakar: KPU Hanya Perlu Surat Pengunduran Diri, Bukan Berhenti Menjabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Juni 2019, 04:19 WIB
Polemik Maruf Amin, Pakar: KPU Hanya Perlu Surat Pengunduran Diri, Bukan Berhenti Menjabat
Maruf Amin bersama Jokowi/Net
rmol news logo Masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN dinilai tak masalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memerlukan surat pernyataan pengunduran diri bukan berhenti menjabat di perusahaan tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Pakar Hukum Tatanegara, Feri Amsari dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin terkait jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Feri, surat pernyataan pengunduran diri dengan berhenti menjabat merupakan dua hal yang berbeda jika dilihat dari Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

"Kalau disimak betul, bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu itu kan itu pemberian surat pernyataan pengunduran diri. Jadi seseorang yang sudah memberikan surat pernyataan pengunduran diri, bukan berarti dia otomatis sudah berhenti. Kan begitu," ucap Feri Amsari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Feri melanjutkan, proses pemberhentian jabatan seseorang merupakan hak dari masing-masing perusahaan untuk menentukan status karyawannya.

"Karena kan proses di kelembagaan masing-masing perusahaan itu akan terus berlangsung sampai dia kemudian dinyatakan telah berhenti di perusahaan," katanya.

Ditinjau dari hal tersebut, Feri pun memaknai bahwa pihak KPU hanya membutuhkan surat pernyataan untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN maupun BUMD.

"Nah kalau surat pernyataan itu sudah ada, itu sudah tidak menjadi masalah besar kalau melihat konteks Pasal 227 itu sepanjang calon memberikan surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

Atas dasar itu, Feri mengingatkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk lebih memahami bunyi Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

"Harus diingat, harus dibedakan oleh tim BPN surat pernyataan pengunduran diri dengan telah mengundurkan dirinya seseorang di sebuah BUMN. Itu yang perlu disimak betul di Pasal 227 huruf d itu ya. Beda arti, kalau surat pernyataan mah tinggal ditandatangan, tapi proses pengunduran diri kan proses administrasi yang bisa berlangsung walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri," paparnya.

"Jadi bukan langsung otomatis berhenti menjadi pegawai, tapi pernyataan pengunduran diri sudah bisa digunakan sebagai syarat pencalonan walaupun masih menjabat. Karena yang dibutuhkan kan surat pernyataan mengundurkan diri, bukan sudah berhenti menjadi pegawai, itu beda lagi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA