Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Widjojanto Pasti Tahu Apa Yang Harus Dibawa Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 12 Juni 2019, 08:44 WIB
Bambang Widjojanto Pasti Tahu Apa Yang Harus Dibawa Ke MK
Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang digawangi Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana  pasti tahu langkah-langkah yang harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk memasukkan jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di BUMN dalam delik aduan baru.

Begitu  kata pakar hukum tatanegara, Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Menurut Feri, mantan Komisioner KPK itu pasti tahu bahwa proses administrasi bukanditunjukkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau untuk mendiskualifikasi calon kan saya tahu mas BW (Bambang Widjojanto) dan mas Deni itu tahu lah tidak bisa di MK, karena prosesnya mestinya di Bawaslu dan peradilan tata usaha negara kan, karena apalagi itu menyangkut proses administrasi," katanya.

Feri menambahkan, jika ingin mempersoalkan jabatan Maruf Amin, maka seharusnya dilakukan di Bawaslu pada saat proses pendaftaran calon wakil presiden.

"Kalau mau menganggap mal-administrasi seseorang jangan di MK, tapi prosesnya sudah dipisah di Bawaslu dan di peradilan tatausaha negara, berdasarkan UU Pemilu. Jadi MK itu konsentrasi ke soal-soal hasil pemilihan umum, makanya namanya PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, bukan perselisihan pencalonan ya," ujarnya.

Atas alasan itu, dia menilai langkah ini sebagai bagian strategi advokasi untuk memecah fokus Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dalam hal mencari bantahan adanya kecurangan yang TSM.

"Bisa jadi ini mengalihkan fokus saja. Menurut saya ada potensi di sana, Kalau beralih kepada isu sebagai strategi advokasi ya boleh-boleh saja ya, cuma tinggal TKN aja hati-hati dengan proses pengalihan isu ini strategi dari advokasi tim BPN," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA