Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa penyerahan itu dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, di mana Rabu ini merupakan batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU.
"Termasuk daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Hasyim.
Hasyim memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti relevan untuk menghadapi gugatan yang ada. Termasuk, menghadapi gugatan pilpres yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Alat bukti yang disiapkan kira-kira menurut pandangan kami yang relevan ya untuk menjawab," pungkasnya.
Dalam perbaikan berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menambahkan aduan mengenai jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di dua bank pemerintah.
Ketua Tim, Bambang Widjojanto merasa yakin bukti ini cukup untuk mendiskualifikasi pasangan 01.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: